BONE – Sebuah prasasti kini menandai rumah yang sebelumnya termasuk Rumah Tidak Layak Huni, menegaskan bahwa lokasi itu menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD membuat prasasti di lokasi rumah warga sebagai penanda bahwa pekerjaan tersebut tercatat dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pemasangan prasasti dilakukan pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina adalah RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Prasasti berfungsi memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman masyarakat.
Sehingga rumah Ibu Rosmina tidak hanya menjadi titik pada peta TMMD tetapi juga menyimpan jejak pembangunan yang menandai perbaikan fasilitas hunian warga. (Red/Ap).





