BONE – Di Desa Mallusetasi, rumah milik Rosnawati (51) kini dipasangi prasasti yang menghubungkannya dengan serangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, sebagai bagian dari penandaan terhadap pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone melanjutkan pekerjaan tersebut di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), saat pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju tahap penyelesaian.
Rumah tersebut memberi manfaat paling langsung bagi penerima sasaran karena dapat dipakai dalam keseharian. Prasasti berfungsi sebagai tanda bahwa lokasi itu pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Penempatan penanda membuat hasil pekerjaan lebih mudah dikenali dalam konteks kegiatan yang telah dilakukan. Bagi warga desa, perubahan fisik kini tampak bukan hanya pada bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang terpasang di lokasi.
Dengan tahapan ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki bagian yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Seketika aktivitas TMMD selesai, rumah dan prasasti tersebut akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti perubahan yang telah terjadi di lokasi itu.(Red/Ap).





