ACEH JAYA – Musim kemarau yang meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan risiko hukum mendorong digelarnya penyuluhan hukum soal karhutla bagi warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya menyampaikan materi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diberi pemahaman bahwa pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) bersifat interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan terkait langkah pencegahan, penanganan awal ketika menemukan titik api, serta tanggung jawab masyarakat menjaga permukiman dan lahan pertanian agar terhindar dari kebakaran.
Pendekatan edukatif ini memperkuat misi TMMD yang tidak hanya menekankan pembangunan fisik, tetapi juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Pengetahuan yang didapat warga diharapkan menjadi bekal penting untuk mengurangi potensi karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)





